Selasa, 20 Januari 2009

nikah muda?

Menikah dalam usia muda rupanya masih saja. menarik untuk dilakukan kaum muda. Budaya nikah muda ini tampaknya merupakan "mode" yang terulang. Dahulu, kawin muda dianggap lumrah, dengan berbagai alasan seperti ekonomi, kurangnya pendidikan, dsb.

Tahun berganti, makin banyak yang menentang perkawinan di usia dini. Fenomena tersebut ternyata hingga kini masih saja terjadi di beberapa daerah seperti di indramayu, Jawa Barat.

Bila dilihat dari sisi positifnya saja, pergaulan sekarang yang semakin bebas bisa dianggap mensah-kan pernikahan dini. Namun dengan banyaknya perkawinan usia muda ini berbanding lurus dengan tingginya angka
perceraian. Banyaknya kasus perceraian merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah.

Undang-undang menetapkan usia 16 tahun sebagai usia dewasa seorang perempuan dan 19 tahun seorang lelaki untuk menikah. Pada kenyataannya, kematangan
seseorang banyak juga tergantung pada perkembangan emosi, latar belakang pendidikan, sosial, dan lain sebagainya.

Pemerintah diharapkan bisa membantu mengatasi masalah ini, dengan menyediakan sarana pendidikan, sehingga budaya menikah muda bisa teratasi.

Tidak ada komentar: